Menjelang Hari Raya Idul Fitri, diberitahukan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik ke kampung halamannya. Dan berikut ini daftar penyelenggara negara/PNS/BUMN yang dilarang keras menggunakan kendaraan dinasnya untuk keperluan mudik ke kampung halaman adalah : 1. Pilot Garuda Airways2. Masinis Kereta Api Indonesia3. Nahkoda PELNI.