Ilustrasi @kompas.comBagi Anda yang berencana mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, mulai tahun ini biaya pembuatan SKCK mengalami kenaikan hingga 300 persen.
"Ada revisi PP yang baru, intinya SKCK itu ada kenaikan biaya," ujar Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya Kombes Mamat Surahmat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dia menambahkan, untuk warga negara Indonesia, biaya pembuatan SKCK dari semula Rp 10 ribu kini menjadi Rp 30 ribu. Sementara warga negara asing kini Rp 60 ribu dari sebelumnya Rp 30 ribu.
"Kalau yang WN Asing itu kenaikannya 2 kali lipat," imbuhnya.
Biaya SKCK merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut lewat pintu kepolisian.
"Biaya SKCK itu masuknya PNBP yang pintunya di kepolisian, itu pemerintah yang punya gawe," imbuhnya.
"Sosialisasi satu bulan. Sambil menunggu waktu pemberitahuan lebih lanjut," tutur dia.
Bagi masyarakat, SKCK diperlukan sebagai lampiran untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, pendaftaran masuk perguruan tinggi atau instansi pemerintahan.
SKCK berisi keterangan riwayat si pemilik berdasarkan catatan di Kepolisian. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang.