Pengemis mengajak anaknya yang masih bayi @kompas.comKepolisian Resort Jakarta Selatan membongkar kasus eksploitasi anak di kawasan Blok M dan Kebayoran Baru. Dua pasangan kekasih, ER (17) dan SM (18) ditangkap karena mengeksploitasi dua orang anak dan seorang bayi.
Anak-anak ini dijadikan tambang uang dari pagi hingga sore. Mereka diajak mengemis, berjualan. Yang mengejutkan, anak-anak itu diberi obat penenang agar tak menangis.
"Salah satu korban adalah bayi berusia 6 bulan, pada saat praktek di jalan, sang bayi diberi obat penenang supaya dia tenang," kata kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
Dosisnya dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore.
"Obat penenang itu dibagi empat tiap butirnya. Satu butir digunakan untuk dua hari oleh para tersangka. Kami masih kembangkan kasus ini bagaimana jaringannya," kata Wahyu.
Saat ini bayi malang itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Sementara dua anak korban lainnya diamankan oleh aparat kepolisian dan Kementerian Sosial di rumah aman (safe house) Bambu Apus, Jakarta Timur.
Menurut Psikolog klinis dari Asosiasi Psikologi Forensik, Kassandra Putranto, kedua tersangka itu memberi obat penenang khusus jenis Clonazapam yang tak dijual bebas.
"Clonazapam adalah obat berdosis tinggi. Itu tidak boleh digunakan sembarangan. Di apotek, obatnya harusnya tidak ada," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
Dia juga menyebut harga obat jenis ini tergolong mahal, yakni Rp 200 ribu per satu stripnya.
"Dokter umum saja sudah tidak bisa mengeluarkan resep untuk obat itu. Harus ada resep dari psikiater. Berarti, harusnya ada jaringan lain yang membantu mereka. Harus dibongkar oleh Kapolres," ujarnya.
Selain ER dan SM, polisi menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IR dan NH karena menyewakan anaknya seharga Rp 200 ribu untuk mengemis.
Para tersangka terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara sesuai isi pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 76b Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Demikian dilansir dari berbagai sumber.