Menhub Jonan Lemparkan Kisruh Angkutan di DKI ke Ahok

Menhub Jonan Lemparkan Kisruh Angkutan di DKI ke AhokMenteri Jonan dan Ahok @liputan6.com

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melimpahkan kisruh yang terjadi seputar angkutan konvensional dengan online di Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Stop dan tidak stopnya di Dishub masing-masing daerah. Masalah ini sudah diturunkan ke provinsi. Gubernur Bali sudah stop, coba tanya DKI bagaimana. Kita ini hanya memfasilitasi," ujar Jonan di Gedung Kementerian Perhubungan, Selasa (22/3).

Jonan mengatakan, problem utama taksi konvensional dan aplikasi bukan pada penerapan teknologi dan UU mengenai angkutan darat. Melainkan adanya kelalaian perizinan dalam sarana prasarana tranasportasi yang digunakan.

"Pertentangan ini bukan tentang teknologi informasi, bukan. Menurut saya, menggunakan sistem aplikasi membuat transport publik sangat efisien," ucap dia.

"Yang dipertentangkan itu sarana transportasinya. Mobilnya kalau sebagai kendaraan umum sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 harus terdaftar dan berbadan hukum. Tidak bisa perorangan," kata Jonan.

Menhub Jonan mengatakan jika persoalan antara taksi konvensional dan online murni persaingan bisnis. Sehingga tak perlu sampai merevisi undang-undang seperti yang diwacanakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

"Nggak perlu evaluasi Undang-undang. Tidak perlu. Saya tegaskan itu pernyataan yang keliru. Undang-undang lalu lintas jalan tidak mengurusi proses bisnisnya pakai IT atau tidak. Kita atur masalah sarana dan prasarana informasinya," ucap dia.

Jonan sendiri tak mempersoalkan layanan transportasi berbasis aplikasi. Menurut dia, keberadaan angkutan umum semacam ini justru memberi keuntungan bagi masyarakat.

"Saya mendukung persaingan, yang diuntungkan masyarakat. Yang saya minta ikuti aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait kendaraannya, bukan sistem aplikasinya," pungkas Jonan. Demikian dilansir dari berbagai sumber.

Nay