Polisi menangkap enam pelaku pencurian kabel yang beraksi di saluran drainase di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Dari enam tersangka, dua diantaranya pernah terlibat dalam kasus pencurian kabel tahun lalu. sementara 4 sisanya adalah anggota baru kelompok itu.
Para pelaku yang tertangkap berinisial STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48).
"STR alias BY dan MRN alias N merupakan otak dari kelompok ini. Keduanya residivis kasus pencurian kabel pada tahun 2015," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/3), dilansir dari Kompas.
Mujiyono menambahkan, dalam beraksi, kelompok ini membagi tugasnya. Ada yang bertugas masuk ke dalam gorong-gorong, ada juga yang bertugas menjual hasil curian tersebut.
"Peran mereka berbeda-beda. Lima orang masuk gorong-gorong dan bertugas memotong kulit kabel, dan satu orang lainnya membantu di atas gorong-gorong dan menjual kabel tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan asal 363 jo Pasal 362 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.