Ilustrasi @rt.comEmpat remaja Maroko divonis hukuman penjara empat bulan setelah terbukti minum jus di siang hari saat bulan Ramadan.
Kelompok Hak Asasi Manusia melaporkan, remaja kelima akan disidang di pengadilan anak sebab usianya belum genap 18 tahun.
"Putusan pengadilan itu sangat kaku. Tapi kami ingin mereka dibebaskan," kata Umar Arbib dari Asosiasi Hak Asasi Manusia Maroko, seperti dilansir News24, Rabu (15/7).
Di Maroko, pelanggaran semacam ini biasanya dihukum lebih berat. Umumnya penjara 6 bulan.
Kelima remaja itu ditangkap 6 Juli lalu di Marakesh, salah satu tempat wisata favorit unggulan Maroko.
"Mereka mengantar teman ke bandara tapi rupanya cuaca panas membuat mereka membeli minuman jus di Alun-Alun Jamaa El Fna dan mereka meminumnya di depan umum," ujar Arbib.