MK Jerman mencabut larangan penggunaan jilbab @rt.comMahkamah Konstitusi Jerman mencabut larangan penggunaan jilbab bagi para pengajar di dalam kelas yang disahkan pada tahun 2003 silam.
Meski demikian, hijab hanya bisa dilarang digunakan di lingkungan sekolah apabila dalam situasi berbahaya. Atau adanya protes dari para wali murid.
"Jika simbol-simbol Kristen diperbolehkan oleh peraturan sekolah, hijab tidak boleh dilarang," demikian hakim Pengadilan Tinggi Jerman, dilansir dari Mirror, Jumat (13/3).
Keputusan ini diambil setelah ada desakan dari sejumlah guru di wilayah utara Rhine, di mana mereka mengkritik pelarangan penggunaan jilbab namun mengizinkan penggunaan simbol-simbol Kristen seperti salib dan kebiasaan para biarawati.
"Ini saat yang tepat untuk kebebasan beragama," kata Volker Beck, legislator dari partai oposisi Greens.
Ia berpendapat jika penutup kepala yang biasa digunakan oleh wanita Islam, Kristen dan Yahudi tidak seharusnya dipandang bisa menimbulkan bahaya.
Sebelumnya, pada tahun 2003 Pengadilan Federal Jerman melarang penggunaan jilbab. Saat itu seorang guru bernama Fereshta Ludin menggugat larangan menteri kebudyaaan Baden-Wurtemberg yang menolak kehadiran guru berhijan masuk ke dalam kelas.
Ludin harus kecewa sebab pengadilan memenangkan pemerintah Baden-Wurtemberg. Sejak saat itu hijab dilarang di sekolah-sekolah di Jerman.