Ahok Akan Gaji PNS Rp 12 Juta, Sopir Angkot dan Tukang Parkir Rp 5 Juta

Ahok Akan Gaji PNS Rp 12 Juta, Sopir Angkot dan Tukang Parkir Rp 5 JutaGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) @tempo.co

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjanjikan kenaikan gaji pada 2015. Ahok mengharapkan kenaikan gaji itu meningkatkan kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Yang terbaru, Ahok mewacanakan akan memberikan gaji hingga Rp 12 juta per bulan bagi PNS Pemprov DKI Jakarta golongan terendah. Namun, gaji itu akan disesuaikan dengan sistem kerja baru yang disebut sistem jam kerja fungsional.

"Jadi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).

Hal ini turut dijelaskan oleh Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, jika mulai tahun 2015 jabatan fungsional akan diperluas.

"Jadi misalnya dia kerja membuat SK, satu SK 10 poin. Kalau satu hari dia dapat 5 SK berarti 50 poin. Nah satu poin dikalikan sekian rupiah. Itu menjadi tunjangan dinamis yang mereka dapat selain tunjangan statis seperti TKD sesuai tingkat golongan," tutur Made.

Tidak hanya PNS, Ahok juga menjanjikan kenaikan gaji bagi sopir angkutan umum di Jakarta sebesar Rp 5 juta per bulan. Direncanakan pengelolaan angkutan umum DKI akan dimasukan dalam manajemen Trans Jakarta.

"Tahun depan bisa dapat Rp 5 juta per bulan. Karena tukang parkir saja sudah dapat 2 kali UMP," kata Ahok, beberapa waktu lalu.

"Jadi kamu ikut sistem kita rupiah per km, dan enggak usah ngetem-ngetem lagi. Nanti sopirnya dibayar per bulan. Pengusaha juga akan lebih untung karena dia akan mudah dapat kredit dari bank untuk membeli bus baru. Warga DKI juga lebih enak karena bus selalu ada kan," terang suami Veronica Tan ini.

Pun demikian dengan tukang parkir, Ahok menjanjikan gaji sebesar Rp 4 juta per bulan. Namun, para tukang parkir itu secara khusus akan ditugaskan menjaga parkir meter jalanan. Hal ini menurut Ahok tidak sama dengan menggaji preman.

"Bukan menggaji preman," ujar Ahok.

"Kalau tukang parkir jalanan kan dia seenaknya. Dapat duit cukup, kabur saja sudah, enggak pakai jam kerja. Makanya kebocoran-kebocoran parkir jalanan itu tinggi. Makanya kita pengin bikin sistem parkir mesin. Supaya dengan parkir mesin enggak ada kecolongan lagi. Tapi, yang kerja ini juga mesti diperhatikan dong. Saya bilang sama swasta kalau anda mau sediain parkir mesin, pembagian dengan kita boleh tapi gaji pegawai anda nggak boleh UMP. Harus 2 kali UMP," bebernya.

Ahok menjelaskan, gaji Rp 4-5 juta itu diberikan sebagai kompensasi pendapatan tukang parkir perhari yang mencapai Rp 100-150 ribu.

"Kamu mau enggak sebelumnya bisa bawa Rp 4-5 juta sebulan, tiba-tiba sekarang kerja penghasilannya turun, jadi setengah UMP," ucap Ahok.

Nay