Pemerintah kembali memperluas cakupan SNI. Kali ini giliran pelek yang akan diberi label SNI. Dalam dokumen Kementerian Perindustrian diketahui Kemenperin tengah menggodok rencana menerapkan SNI di pelek motor yang beredar di Indonesia.
Penerapan standar SNI di pelek motor ini merupakan langkah lanjutan dari penerapan standar yang sama pada helm dan ban motor yang lebih dahulu diterapkan standar nasional Indonesia. Nomor kode SNI untuk pelek senidri sebenarnya sudah didapat semenjak tahun 2008 silam dengan nomor kode 4658:2008.
Sudah sejak lama diketahui jika di pasaran banyak beredar pelek-pelek yang secara ukuran tidak proporsional dengan motor yang beredar di pasaran. Ada beberapa pelek aftermarket yang beredar memang tergolong tidak aman seperti pelek dengan lebar yang terlalu kecil atau sering disebut pelek cacing.