
Habih H diduga telah melakukan pencabulan terhadap 11 remaja, Front Pembela Islam (FPI) menegaskan jika hal ini terbukti benar, maka Habib H wajib dihukum mati. Tetapi, jika tidak namanya harus dibersihkan dari sangkaan.
"Kalau terbukti salah kami sangat menyesalkan tindakan Habib H. Namun, tetap harus dihukum. Kalau perlu dihukum pancung atau dikenakan hukuman mati. Karena, ini sudah melanggar hukum dan norma agama. Ini pelecehan agama. Tapi itu kalau memang benar terbukti. Kalau tidak, si korban atau pelapor harus bertanggungjawab membersihkan nama baiknya. Jadi tidak ada keributan," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPI DKI Jakarta, Habib Salim bin Umar Alatas dilansir dari Beritasatu.
FPI sudah pernah melakukan mediasi antara Habib H dengan murid-muridnya. Tetapi, mediasi gagal. "Karena itu, kami serahkan kasus ini kepada hukum," terangnya lagi.
"Kami desak dan dukung Kapolda serta jajarannya untuk memeroses secara hukum. Jangan sampai ditunda-tunda," tambahnya.
Diharapkan polisi jangan pilih kasih atau segan melaksanakan proses hukum. "Dipanggil siapa yang melakukan, saksinya diperiksa, dan pelakunya ditangkap. Siapapun itu, Kyai, Ustad, Habib, Ulama, Tokoh sekalipun yang berbuat kesalahan, lakukan proses hukum,"
Salim meminta pemerintah dan polisi tegas dalam menjalankan proses hukum. "Kalau ada yang salah ya dihukum. Jangan sampai dibiarkan," tandasnya.