Pendapatan Pungli Angkutan Umum Capai Puluhan Triliun Per Tahun

Pendapatan Pungli Angkutan Umum Capai Puluhan Triliun Per Tahun
Laporan mengejutkan datang dari Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menurut data yang didapatnya pendapatan per tahun pungutan liar atau yang sering disebut pungli mencapai angka fantastis: Rp 20-25 triliun per tahun.

"Pungli terhadap angkutan umum berdasarkan data Himpunan Pengusaha Muda Indonesaia (HIPMI) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sampai dengan 2011 berkisar Rp 20-25 triliun per tahun," ujar Tulus yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dalam diskusi transportasi umum yang digelar Forum Wartawan Perhubungan, di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).

Dugaan pungli yang hingga mencapai angka pulah triliun pertahun nya tersebut sebagian besar dilakukan oleh kepolisian. "Dengan dugaan awal, 40 persen dilakukan oleh kepolisian, sisanya Dishub, Pemda dan di jalan raya seperti pak ogah," sambung Tulus.

Tulus menambahkan jika pungli tersebut memang telah dilegalkan dengan dikeluarkannya perda tentang retribusi. Kendaraan yang akan melintas ke daerah tertentu dan melewati perbatasan akan dibebankan uang sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

"Akibatnya adanya pungli dilegalkan. Pengusaha angkutan membebankan kepada konsumen dengan menaikkan tarif dan mengurangi cost perawatan," imbuh Tulus.

Menurutnya yang membuat nominal penarikan pungli menjadi berat dan meningkat adalah karena rancunnya antara pungli yang telah dilegalkan dan ilegal.

"Untuk perda tentang retribusi, Mendagri bisa membatalkan perda tersebut," ucap Tulus.